Keterangan*: | Percayakan IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI perusahaan anda kepada kami: CV. A F I T A Consultant Jasa Legalitasi dan Sertifikasi Badan Usaha Telp.021-96948432 / 021-8202573 http://www.iujksktmigas.webs.com Murah, handal dan terpercaya adalah slogan kami. Untuk informasi/konsultasi, silahkan langsung hubungi: Fifi Hp. 087882070022 Email/chat YM : fi2_aqela@yahoo.com Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi (Kontraktor/Konsultan) harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi (PEMDA) izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia, sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi. Untuk Mengurus semua persyaratan mendapatkan IUJK, diantaranya : * Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA). Dikeluarkan oleh asosiasi IAI, PATI, ATAKI dan lain-lain. * Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikat Badan Usaha (SBU). Dikeluarkan oleh KADIN dan asosiasi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Antara lain : AKLINDO, GAPEKSINDO, GAPENSI, APNATEL, PERKINDO dan lain-lain. * Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Dikeluarkan oleh Lembaga PengembanganJasa Konstruksi (LPJK) DAN PASTIKAN SBU & IUJK ANDA SUDAH MASIH BERLAKU & SUDAH TEREGISTRASI TAHUN 2010 PROSEDUR PERMOHONAN SKT MIGAS • Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengajukan permohonan & surat pernyataan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta Surat Pernyataan. • Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) menghadiri undangan sosialisasi yang diadakan oleh pihak Migas. (Bisa diwakilkan oleh pihak AFITA Consultant) • Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) harus menghadiri presentasi yang diadakan oleh pihak Migas. • Pihak Migas atau Isntansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan yang diajukan perusahaan • Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar Migas. |